Kamis 09 Mar 2017 17:45 WIB

Kronologi Pembagian Jatah Megakorupsi KTP-El

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto menjalani sidang perdana kasus dugaan Korups
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto menjalani sidang perdana kasus dugaan Korups

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, didakwa merugikan negara hingga Rp 2.314 triliun. Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

"Para terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan penerapan KTP-el tahun anggaran 2011-2013 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.314.904.234.275.39," kata JPU pada KPK Irene Putrie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pisat, Kamis (9/3).

Kasus ini bermula pada 2009, saat Gamawan Fauzi sebagai menteri dalam negeri mengirimkan surat kepada kepala Bappenas meminta sumber pembiayaan proyek KTP-el diubah. Perubahan yang dimaksud adalah dari yang semula menggunakan dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi menggunakan dari anggaran rupiah murni.

"Itu kemudian dibahas dalam rapat kerja dan dengar pendapat antara kementerian dalam negeri dengan Komisi II DPR RI," kata Irene.

Kemudian pada awal Februari 2010, terdakwa I (Irman) diminta sejumlah uang oleh Burhanudin Napitupulu selaku ketua Komisi II DPR RI. Yakni agar usulan Kemendagri terkait perubahan dana proyek KTP-el segera disetujui oleh komisi II DPR RI.

Seminggu kemudian, keduanya kembali bertemu, di mana Terdakwa I menyetujui akan memberukan sejumlah uang kepada komisi II DPR dengan harapan harapan Gamawan Fauzi segera disetujui. Tetapi, pemberian uang tersebut direncanakan oleh pengusaha yang terbiasa menjadi rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Terdakwa I juga sempat ditemui Andi Agustinus dalam rangka menindaklanjuti pembiayaan proyek tersebut. Setelah itu, terdakwa I kemudian mengarahkan agar Andi Agustinus langsung berkoordinasi dengan terdakwa II (Sugiharto).

Setelah itu, Tetdakwa I beserta Andi Agustinus menyepakati untuk menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat dukungan partainya dalam usulan pendanaan proyek KTP-el. "Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata Irene.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement