Kamis 09 Mar 2017 21:25 WIB

Yasonna Laoly Kaget Namanya Masuk Daftar Penerima Korupsi KTP-El

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengaku kaget mendengar namanya turut disebut dalam daftar nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek KTP elektronik. Dalam dakwaan, Yasonna yang sebelumnya menjabat anggota Komisi II DPR itu disebut ikut menerima bagian uang sekitar USD 84 ribu.

"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP," kata Yasonna saat dihubungi melalui pesan singkatnya, pada Kamis (9/3).

Ia pun menegaskan, dirinya tak pernah menerima dana dari proyek senilai Rp 5,9 Triliun tersebut. Bahkan, ia menegaskan tidak pernah berhubungan dengan dua terdakwa dalam kasus tersebut, baik Irman maupun Sugiharto di luar rapat-rapat DPR. "Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP, kecuali dalam rapat-rapat DPR," ujar Yasonna.

Bahkan, menurut politisi PDIP itu, partainya pada saat proyek itu dibahas, justru mengkritisi kebijakan KTP-el. Ia sendiri mengakui, dirinya belum pernah didengarkan keterangannya sampai pada namanya disebut dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi KTP-el yang dibacakan pada hari ini.

"Saya memang belum didengarkan karena memang ada tugas terkait dengan pertemuan saya dengan Menteri Kehakiman Hongkong untuk pengembalian aset bank Century," katanya.

Namun demikian, ia mengaku siap jika nantinya keterangannya dibutuhkan dalam persidangan. "Any time, saya selalu siap didengarkan keterangannya baik di persidangan maupun oleh penyidik," katanya.

Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el digelar Kamis (9/3) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seperti yang sudah diduga sebelumnya, dalam dakwaan terungkap nama-nama besar yang diduga ikut menerima aliran uang korupsi sekitar Rp 2,3 Triliun.

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap total proyek senilai Rp 5,9 Triliun yang disepakati berdasarkan beberapa pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan petinggi sejumlah partai penguasa saat itu yakni Setya Novanto dari Partai Golkar, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin dari Partai Demokrat.

Dari total Rp 5,9 Triliun tersebut, 51 persen atau senilai Rp 2,6 Triliun akan digunakan untuk belanja modal proyek, sementara sisanya 49 persen atau Rp 2,5 Triliun untuk dibagikan kepada beberapa pejabat di Kemendagri dan puluhan anggota DPR RI periode 2009-2014.

Dari anggota DPR RI diantaranya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, Teguh Djuwarno, Taufik Effendi, Agun Gunandjar, Chaeruman Harahap, Khatibul Umam, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna Laoly, Jafar Hapsah, Ade Komarudin, Marzuki Ali.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement