REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, mengatakan ada 163 pengaduan yang diajukan terkait penyelenggaraan Pilkada 2017. Seluruh pengajuan tersebut diterima DKPP selama proses pelaksanaan Pilkada.
"Sejak Januari hingga saat ini, kami menerima 101 laporan dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pilkada. Sementara puluhan pengaduan lain diterima sebelum tahun ini," ujar Jimly di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Dia mengatakan ada sekitar 62 laporan dugaan kecurangan lain diterima DKPP pada November - Desember 2016. Menurut Jimly, jumlah seluruh pelaporan yang diterima DKPP ini menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja penyelenggara Pilkada.
"Selain itu, tingginya jumlah pelaporan juga disebabkan tertutupnya kanal pelaporan di beberapa lembaga pemerintah. DKPP sendiri ada untuk menyalurkan dugaan pelanggaran perilaku etis penyelenggara pemilu," tambahnya.
Meski pihaknya menerima banyak masukan dari daerah, Jimly menegaskan jika tidak semua laporan akan disidangkan. DKPP akan memverivikasi ulang 163 laporan yang sudah masuk.
"Sejauh yang kami telusuri, baru ada 25 laporan yang sudah positif akan kami sidangkan. Kami harap para penyelenggara Pilkada terlapor nanti dapat mempersiapkan bukti di persidangan sesuai duduk perkara pelaporan," tutur Jimly.