REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Seorang warga binaan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan kembali diamankan karena petugas ketahuan menyimpan narkoba di dalam sel kamarnya. Kali ini, seorang narapidana (napi) diringkus karena kedapatan menyembunyikan sabu.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang mengatakan, warga binaan yang ditangkap petugas keamanan tersebut, yakni Sahala Sianipar (43). Dia diamankan dalam razia rutin yang digelar hari ini, Sabtu (11/3). "Di dalam lemari milik wargabinaan atas nama Sahala Sianipar ditemukan barang bukti satu paket kecil serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," kata Nimrot.
Napi yang sedang menjalani hukuman 10 tahun dan satu bulan penjara itu diduga kerap mengedarkan sabu di dalam rutan. Dugaan ini, kata Nimrot, muncul berdasarkan temuan berbagai peralatan untuk mengemas paket sabu di dalam lemarinya di blok D4 kamar 13. "Ada 52 plastik tic kecil dan 11 sendok kecil sedotan. Semua temuan disita dari dalam lemari," ujar Nimrot.
Atas temuan itu, napi tersebut langsung diamankan petugas rutan untuk menjalani pemeriksaan sementara. Saat ini, Nimrot mengatakan, Sahala bersama barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut.