REPUBLIKA.CO.ID, BANJARAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menyegel menara telekomunikasi seluler tak berizin di Kampung Citereup RT 05 RW 02, Desa Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (13/3).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengungkapkan masih ada kontraktor menara telekomunikasi yang tidak mengurus perizinan. Sehingga pihaknya menegakan peraturan daerah dengan cara melakukan penyegelan.
"Bangunan sudah jadi tapi izin mendirikan bangunan masih dalam proses. (Menara Telekomunikasi) ini milik Huawei yang dibangun oleh PT Kartika Asri Prima (KAP) sebagai sub-kontraktor," ujarnya, Senin (13/3).
Ia mengaku mendapat usulan dari organisasi masyarakat untuk membenahi menara tak berizin sesuai Perda 16 tahun 2009 tentang tata bangunan dan Perda no 22 tahun 2009 tentang pedoman penataan menara seluler.
Menurutnya, pihak yang membangun sudah mempunyai rekomendasi namun bukan rekomendasi tentang untuk membangun. Menara setinggi 42 meter ini dibangun Februari 2016 pada lahan yang disewakan warga dengan luas 10x10 meter. Menara belum dilengkapi perangkat radio, sehingga belum beroperasi.
Dirinya menambahkan bagi mereka pemilik menara yang sudah berizin harus melapor kepada Satpol PP untuk menghindari kesalahpahaman. Selama ini kendala yang dihadapi Satpol PP untuk menertibkan menara tak berizin karena sulit bertemu pemiliknya.
Sri Budi Utomo, perwakilan PT Kartika Asri Prima, sub kontraktor BTS Huawei mengungkapkan pihaknya sengaja mempercepat pembangunan. Sementara terkait dengan perizinann sudah diajukan namun belum selesai.
Ketua RW 2 Kampung Citereup, Slamet mengakui sudah menandatangani perizinan pembangunan tower telekomunikasi tersebut. Namun dirinya tidak tahu jika masih ada perizinan yang masih harus diproses.