Senin 13 Mar 2017 14:35 WIB

Polda: Tak Perlu Panik Sikapi Permen Narkoba

Anggota Satpol PP menunjukkan jajanan anak berupa permen yang diamankan dari pedagang di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/3).
Foto: Antara
Anggota Satpol PP menunjukkan jajanan anak berupa permen yang diamankan dari pedagang di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengimbau masyarakat di provinsi itu untuk tidak panik dengan isu beredarnya permen dot yang mengandung narkoba. Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan, instansi terkait telah berkoordinasi untuk menyelidiki keberadaan permen yang diduga mengandung narkoba yang pertama kali ditemukan di Surabaya itu.

Karena itu, pihak kepolisian bersama Labfor Cabang Medan, Balai Besar Pengawasan Obat dan makanan (BBPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara melakukan pemantauan di lapangan. Instansi terkait itu juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Sumut untuk melakukan pengawasan ke lapangan.

Dari hasil pengawasan, diketahui bahwa permen dot yang dikhawatirkan tersebut memang sudah beredar di beberapa daerah di Sumatra Utara, terutama di Kabupaten Langkat. Karena itu, Labfor Cabang Medan melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel dari Langkat yang keberadaannya meresahkan masyarakat "Permen Spray", "Permen Dot", sejenis serbuk putih.

Setelah diperiksa dengan instrumen "GCMS" dan "FTIR", diketahui benda-benda itu tidak mengandung narkotika dan psikotropika, melainkan mengandung D-Glukosa Monohydrate, Glukopur, Sweetener, D-Glukosa, DL-Phenylalanie, Methy Ester, Methyl Stearat, dan Asam Palmitat. Menurut data dari Labfor Cabang Medan, seluruh zat yang terdeteksi di dalam permen tersebut umumnya digunakan sebagai pemanis, bukan termasuk dalam jenis narkotika atau psikotropika.

Dengan adanya hasil pemeriksaan dari Labfor Cabang Medan itu, diimbau kepada masyarakat agar tidak perlu panik. Namun Polda Sumatra Utara tetap mengimbau agar masyarakat lebih bijaksana dalam mengonsumsi produk pangan dengan mencermati izin edar dan masa kedaluwarsa sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement