Rabu 15 Mar 2017 16:37 WIB

Fahira: Jaringan Pedofil Online Layak Dihukum Kebiri

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Fahira Idris
Foto: dok.Istimewa
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris berharap, terbongkarnya jaringan pelaku paedofil yang menyebar aksi bejatnya lewat grup Facebook dan grup Whatsapp oleh Polda Metro Jaya, bisa dijadikan momentum untuk menebar peringatan keras kepada para paedofil lain di Indonesia.

Peringatan yang dimaksud Fahira adalah bahwa perilaku dan tindakan mereka merupakan kejahatan luar biasa dan hukuman berat pasti akan dirasakan. Fahira juga berharap para pelaku paedofil yang tertangkap ini tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE dan UU Pornografi saja.

Sebab, mereka juga layak dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang baru disahkan, dimana di dalamnya ada opsi hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Mereka harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang baru, hasil pengesahan dari Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi. Dalam Perppu yang sudah disahkan DPR menjadi UU ini, ada opsi hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Untuk kasus ini, para pelaku layak dijerat dengan opsi hukuman kebiri," kata Fahira dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/3).