REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meminta pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemendagri yang menjadi saksi dalam persidangan kasus KTP-el dilakukan secara terbuka. Menurut Tjahjo, mantan pejabat diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai terkait kasus tersebut.
"Saya minta prosesnya terbuka saja. Apa yang diketahui, ya dibuka saja," ujar Tjahjo di Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Seperti diketahui, sidang kasus KTP-el kembali digelar di PN Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis pagi. Agenda sidang pada Kamis yakni pemeriksaan delapan saksi yang mengetahui proses perencanaan dan penganggaran proyek KTP-el.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan delapan orang saksi itu, adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, dan Winata Cahyadi.
Selain itu, ada mantan anggota DPR RI Komisi II periode 2009-2014 Chaeruman Harahap, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo yang pada periode terjadinya kasus menjadi menteri keuangan serta Yuswandi Tumenggung.