REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Setya Novanto menanggapi soal pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Kamis (16/3) hari ini. Novanto mengaku belum mengetahui materi pelaporan yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dirinya tersebut.
"Sampai sekarang belum tahu yang dilaporkan apa. Tapi nantilah setelah kita tahu," ujar Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3).
Ia juga enggan menanggapi tuduhan MAKI yang menilainya berbohong terkait dugaan keterlibatan di kasus KTP-el. Termasuk bukti yang hendak ditunjukkan MAKI kepada MKD.
Novanto mengungkap, pihaknya akan menjawab hal tersebut di persidangan perkara tersebut. "Ya saya nggak tau. Nanti di pengadilan dong. Semua di pengadilan aja," ujarnya.
Diketahui, Ketua DPR RI, Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh lembaga yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Kamis (16/3). Pelaporan kepada Novanto tersebut masih berkaitan dengan dugaan keterlibatan Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap dasar pelaporan dugaan pelanggaran etik Novanto karena Novanto dinilai telah berbohong dalam kasus KTP-el. Mengutip sumber pemberitaan media, Boyamin mengungkap Novanto selalu membantah dan tidak mengakui mengenal para terdakwa kasus KTP-el.
"Secara tegas Novanto selalu mengatakan tidak terlibat dengan pernyataan tidak mengenal lrman dan Sugiharto dan tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan khusus untuk membahas proyek pengadaan KTP-el," kata Boyamin di depan Ruang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/3).