REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Para pedagang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih banyak yang menjual hiu untuk diambil siripnya.
"Yang diambil itu siripnya, karena harganya lumayan mahal, satu kilogram dijual Rp 2 juta," kata seorang pembersih sirip ikan di TPI Karangsong, Samad, Jumat.
Dia menyebutkan, setiap harinya puluhan kilogram sirip ikan hiu diambil, dan dagingnya dijadikan ikan asin. Menurut dia, sampai saat ini belum ada yang melarang, baik dari pihak kepolisian, dinas terkait dan aparat lain.
"Kami juga tidak tahu ikan ini dilindungi," tuturnya.
Sementara itu seorang anggota kepolisian mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melarang para nelayan dan pedagang yang memperjualbelikan ikan hiu.
"Kami tidak bisa melarang, karena mereka para nelayan mengaku ikan hiu yang dibawa itu salah tangkap dan jika tidak dibawa juga akan mati," katanya.
Ada beberapa jenis hiu yang dilarang untuk ditangkap sesuai konvensi internasional tentang perdagangan tumbuhan dan satwa liar (CITES).