REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sekitar 120 ribu warga Kabupaten Malang hanya memiliki dan menggunakan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP Elektronik (KTP-el) untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan. Hal itu karena hingga saat ini mereka belum mengantongi KTP elektronik (KTP-el).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Purnadi di Malang, Jawa Timur, Senin (20/3) mengatakan sebenarnya mereka sudah melakukan perekaman data untuk KTP-el. Namun blangko untuk pencetakan KTP tersebut masih kosong.
"Kami belum tahu kapan blangko KTP-el tersebut dikirim dari pusat agar segera bisa dicetak, sebab setiap hari jumlah KTP-el yang harus dicetak terus bertambah karena masyarakat yang melakukan perekaman data juga terus bertambah," ujarnya.
Purnadi memperkirakan jika sampai akhir tahun ini blangko untuk pencetakan KTP-el belum juga datang, jumlah KTP-el yang belum tercetak bisa bertambah hingga mencapai 200 ribu lembar. Padahal jumlah mesin cetak KTP-el sangat terbatas, yakni hanya 17 unit.