REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Sebanyak 786 pasangan sah suami istri di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu masih belum memiliki akta dan buku nikah dari Kementerian Agama RI. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Ajamalus, di Bengkulu, Selasa, menyebutkan ratusan pasangan suami istri tersebut telah mengajukan permohonan penerbitan buku nikah ke kantor Kemenag setempat.
"Jika ada yang belum mengajukan permohonan, kami masih tunggu, setelah itu, pengadilan agama baru menggelar isbat bagi seluruh pemohon," kata dia lagi.
Ajamalus menjelaskan, banyak masyarakat yang belum memiliki pengakuan hukum yang berlaku dengan bukti buku nikah itu, karena Kabupaten Bengkulu Tengah sebelumnya merupakan wilayah dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Jarak ke ibu kota daerah semasa itu masih cukup jauh untuk mengurus berbagai macam administrasi termasuk masalah pernikahan, jarak wilayah yang menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini ke ibu kota Kabupaten Bengkulu Utara, yakni sekitar 100 kilometer atau dua sampai tiga jam perjalanan darat.
"Karena kendali urusan jauh ke Bengkulu Utara, pasangan yang menikah dibantu oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, dan pada pengurusan administrasi ini yang menjadi kendala jarak tempuh pulang pergi yang cukup merepotkan akhirnya membuat akta dan buku nikah tidak dimiliki sejumlah pasangan ini," kata dia lagi.
Setelah daerah tersebut dimekarkan menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah, akses untuk pencatatan pernikahan menjadi lebih mudah. Karena itu, masyarakat yang belum memiliki bukti sah pernikahan diimbau untuk mengurusnya ke kantor Kementerian Agama setempat.
"Dengan dekat akses, calo juga jadi tidak ada lagi, biasanya calo ini yang membuat pengurusan tersendat. Bagi yang belum punya kami imbau segera mengurusnya, sebab buku nikah ini sangat diperlukan, contohnya untuk persyaratan wajib pengurusan akta kelahiran anak," ujarnya pula.