Ahad 29 Jan 2017 08:48 WIB

KUA Bengkulu Ingatkan Petugasnya Setop Lakukan Pungli

Menurut PP nomor 48 tahun 2014 biaya nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Sedangkan jika dilakukan di kantor KUA tidak dipungut biaya.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menurut PP nomor 48 tahun 2014 biaya nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Sedangkan jika dilakukan di kantor KUA tidak dipungut biaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu mengingatkan agar petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah ini tidak melakukan pungutan liar saat memberikan pelayanan urusan pernikahan.

Kepala Kantor Kemenag Provinsi Bengkulu Bustasar, di Bengkulu, Ahad (29/1), mengakui potensi besar adanya pungutan liar (pungli) berada pada tingkat-tingkat pelayanan masyarakat seperti KUA.

"Urusan pernikahan ini berpotensi terjadi pungli, sebab itu kami ingatkan dari sekarang agar petugas bekerja dengan benar, jika tidak maka sanksi siap menanti," kata dia lagi. Setiap kali urusan pernikahan, kata Bustasar, jumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan masyarakat sudah ditentukan oleh aturan yang baku.

Tidak ada biaya tambahan yang harus dibayarkan masyarakat, kecuali jika ingin menggelar proses akad nikah sesuai dengan lokasi yang diinginkan mempelai. "Hanya biaya transportasi, harus yang wajar sesuai dengan keadaan lokasi yang dituju. Jika tidak masuk akal, hal ini juga masuk kategori pungli," kata dia lagi.

Kantor Kemenag Provinsi Bengkulu mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan pungli yang dilakukan oleh petugas KUA setempat. Tanpa kerja sama masyarakat, katanya pula, Kemenag Bengkulu kesulitan untuk mengawasi dugaan pungli. Tindakan seperti itu, kata Bustasar, jika dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan dan bahaya laten.

"Kalau ada satu saja yang melakukan pungli, bisa saja menular ke pegawai yang lain dan akhirnya menjadi kebiasaan, ini yang tidak kami inginkan," ujarnya pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement