Selasa 21 Mar 2017 13:58 WIB

Ahli Bahasa Tim Ahok Beda Pendapat dengan Saksi JPU Terkait Kata 'Pakai'

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli bahasa dari tim kuasa hukum Ahok, Rahayu Surtiati berbeda pendapat dengan saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebelumnya. Rahayu berpendapat, akan sangat berpengaruh jika kata 'pakai' ditiadakan dalam pidato terdakwa.

"Oh berpengaruh besar, karena kalau saya mengatakan, dibohongin surat al Maidah, berarti surat al Maidahnya yang bohong, dan itu tidak mungkin, itu kan ayat kitab suci ya, al quran, masa membohongi? nggak bisa. Jadi kata 'pakai' itu sangat penting di situ," ujarnya saat ditemui di Aula Kementerian Pertanian, Selasa (21/3).

Rahayu menjelaskan, yang digunakan Ahok adalah kata 'pake', karena Ahok menggunakan bahasa dengan dialek Betawi. "Jadi, dia menggunakan kata pake. Kalau kita lihat artinya, itu sama dengan, kalau bahasa indonesia baku 'menggunakan' atau 'memakai'," jelasnya.

Rahayu melanjutkan, jika membuat analisis kalimat, dibohongin pake surat al Maidah, akan ditemukan bahwa ada subjek dalam hal ini adalah bahwa bapak-ibu yang sudah disebut dalam kalimat sebelumnya.

"Jadi dalam kalimat itu (dibohongin pake surat al maidah 51) malah tidak ada (subjek). Subjeknya ada, bapak-ibu merupakan subjek yang dikenai tindakan, predikatnya dibohongin, pakai surat al Maidah adalah keterangan alat, sementera itu pelengkap pelaku tidak disebutkan," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, kalimat tersebut tidak diketahui pelengkap pelakunya. "Kita hanya tau subjek yang dikenakan tindakan, kita tau tindakannya, kita tau alat yang digunakan tapi pelakunya tidak tau," jelasnya.

Rahayu berharap, kata 'pake' dalam kalimat Ahok bisa meringankan tuntutan dari JPU. "Mudah-mudahan kata pakai itu bisa meringankan," pungkasnya.

Sebelumnya, saksi ahli bahasa dari JPU, Mahyuni, mengatakan ada atau tidaknya kata 'pakai' dalam kalimat Ahok tidak merubah makna kalimat.

"Tetap alat untuk membohongi itu adalah Surat Al-Maidah karena kalau bicara dibohongi, berarti ada alat yang digunakan untuk berbohong, ada yang dibohongi, ada yang berbohong. Kata bohong itu sendiri, sebelum melihat konteks (kalimatnya), sudah negatif," kata Mahyuni pada 13 Februari lalu di persidangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement