REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu mewacanakan penambahan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur partai politik. Wacana tersebut muncul usai Pansus RUU Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko beberapa waktu lalu.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edi usai menggelar rapat pansus RUU Pemilu pada Selasa (21/3) sore.
"Itu wacana yang berkembang, ini kan laporan yang disampaikan tim Meksiko dan yang disampaikan tim Jerman, sama. Meksiko dan Jerman sama seperti itu," ungkap Lukman.
Menurutnya ada dua opsi dari berkembangnya wacana tersebut yakni anggota partai politik menjadi unsur keanggotaan KPU, dan adanya perwakilan partai politik dalam pleno-pleno KPU
Politisi dari PKB itu membandingkan kondisi serupa di KPU Jerman yang terdiri dari unsur pemerintah, parpol dan masyarakat sipil. Dengan jumlah anggota 11 orang, Lukman menyebut keanggotaan diisi dengan satu unsur pemerintah, diusung oleh Menteri Dalam Negeri setempat, dua dari hakim dan delapan dari Parpol.
"Delapan dari parpol yang ada di Parlemen. Meksiko juga seperti itu. Kalau kita kan masyarakat semua," ujarnya.
Namun demikian, ia belum dapat mengungkap kecenderungan opsi yang akan dipilih jika nantinya hal tersebut diakomodir dalam UU Pemilu