Kamis 23 Mar 2017 22:12 WIB

Ombudsman Jabar Buka Posko Pengaduan UN

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah
Petugas memeriksa komputer di laboratorium komputer SMAN 3 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (2/2). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai persiapan pelaksaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Foto: Mahmud Muhyidin
Petugas memeriksa komputer di laboratorium komputer SMAN 3 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (2/2). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai persiapan pelaksaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat membuka posko pengaduan pelanggaran Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (UN-USBN) di kantor Ombudsman Jabar, Jalan Kebonwaru Utara, Kota Bandung.

Koordinator Pemantauan dan Pelaksanaan UN-USBN Ombudsman Jabar, Noer Adhe Purnama mengatakan, Ombudsman membuka posko pengaduan untuk mendorong siswa agar lebih aktif jika menemukan kecurangan saat pelaksanaan UN.

"Posko ini bertujuan untuk menghimpun seluruh aduan terkait kecurangan dalam pelaksanaan UN dan USBN di Jabar," ujar Adhe kepada wartawan, Kamis (23/3).

Saat ini, kata Adhe, dalam pelaksanaan UN masih ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun para pengawas. Tahun lalu, bentuk  penyimpangannya terkait prosedur pengawas sekolah. Misalnya, lembar jawaban yang harusnya ditandatangan di ruang ujian. Namun, ada temuan malah ditandatangani di ruang panitia.

"Ini menyalahi pos UN. Kemudian alat komunikasi masih ada yang diperkenankan masuk ruangan," katanya.

        

Oleh karena itu, kata dia, dalam pelaksanaanya kali ini, Ia berharap penyimpangan-penyimpangan tersebut dapat terus ditekan. Apalagi, dengan adanya kerja sama antara Ombudsman dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim saber pungli. "Makanya kita jajaki kerja sama tersebut," katanya.

Adhe mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pelajar untuk melaporkan setiap adanya kecurangan ketika pelaksanaan UN dengan mendatangi kantor Ombudsman, ataupun melalui aduan pesan singkat. Nantinya, kalau  ditemukan pelanggaran ombudsman akan mengumpulkan untuk diserahkan ke Ombudsman Pusat agar ditindak lanjuti dengan kementerian terkait.

Untuk nomor yang bisa diakses, melaporkan setiap aduan, dapat melalui nomor 081237373737 dengan format Nama*No.KTP*Provinsi*Isi Aduan atau email [email protected].

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement