REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan bersama personel kepolisian menggagalkan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang di depan kantor lembaga itu.
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Banjarbaru AKP Abdul Mufid di Banjarbaru Jumat mengatakan, satu tersangka dan barang bukti obat-obatan terlarang disita pada penangkapan, Kamis (23/3) malam.
"Satu tersangka yang kami amankan berinisial MER dengan barang bukti obat-obatan terlarang jenis Carnophen merk Zenith sebanyak 62 butir dan uang tunai Rp 50 ribu hasil penjualan," ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan pria pengedar narkoba itu berawal laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di depan kantor BNNK Banjarbaru Jalan Panglima Batur Barat.
"Kami menerima laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di sekitar kawasan Jalan Panglima Batur Barat di depan apotek samping kantor BNNK dan ternyata benar," ucapnya.
Laporan itu ditindaklanjuti anggota BNNK yang menunggu seorang laki-laki dengan ciri dimaksud dan mendapati tersangka seolah menunggu seseorang tepat di depan kantor lembaga itu.
Hasil penggeledahan terhadap tersangka warga Jalan RO Ulin Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru itu ditemukan puluhan butir obat Carnophen.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan petugas BNNK kepada penyidik Polsek Banjarbaru Kota untuk diproses lebih lanjut dan dikenakan pelanggaran undang-undang kesehatan.
"Kasusnya kami serahkan kepada penyidik karena mereka yang memiliki kewenangan memproses lebih lanjut dan tersangka maupun barang bukti sudah kami serahkan," katanya.