REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengimbau agar aksi pada Kamis (30/3) di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan dan besok (31/3) di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (31/3) tidak jadi dilaksanakan. Aksi ini dikhawatirkan akan mengganggu jalannya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
“Kami ingin menyampaikan kepada komponen masyarakat yang akan melakukan aksi pada Kamis dan Jumat besok, lebih baik aksi tersebut tidak dilakukan,” ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Gedung KPUD, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung hingga 15 April 2017. Menurut Iriawan, pihaknya khawatir aksi ini akan mengganggu jalannya kampanye yang sedang berlangsung di DKI Jakarta. “Ini masa kampanye, cukup mengganggu bagi ketenangan masa kampanye,” kata dia.
Selain berpotensi mengganggu masa kampanye pilkada, aksi ini dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum. Pihak kepolisian mengharapkan agar di masa kampanye ini, kota Jakarta dalam keadaan aman tanpa adanya konflik. “Dikhawatirkan juga akan mengganggu ketertiban umum lainnya. Sehingga betul-betul dalam masa kampanye ini, Jakarta dalam keadaan aman kondusif,” ujarnya.
Baca juga, GNPF MUI: Aksi 313 tak Bisa Dilarang Lagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, menunaikan ibadah di masjid adalah hak umat Muslim. Namun polisi melarang masyarakat yang melakukan aksi turun ke jalan pada hari itu.
“Kalau shalat Jumat di Istiqlal ya silahkan saja. Tetapi turun ke jalan tidak boleh,” kata Argo di Gedung Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (31/3).