Kamis 30 Mar 2017 16:43 WIB

Siti Aisyah tak Ingin Dihubungi Keluarga

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Angga Indrawan
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.
Foto: EPA
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka WNI pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah meminta agar ia tidak dihubungi atau ditemui oleh keluarganya yang berada di Indonesia. Permintaan itu khusus disampaikannya saat ia ditemui oleh KBRI Kuala Lumpur di tahanan Malaysia.

"Permintaan Siti Aisyah kepada KBRI, ia tidak menginginkan keluarganya menghubungi," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arrmanatha Nasir yang akrab disapa Tata, di Jakarta, Kamis (30/3).

Menurutnya, Siti Aisyah hanya menyampaikan pesan agar ibunya momfokuskan diri menjaga kesehatan. Ia juga meminta keluarganya mendoakan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Menjelang sidang lanjutan perkara pembunuhan Kim Jong-nam di pengadilan Malaysia pada 13 April mendatang, Tata mengatakan tim pengacara Siti Aisyah terus melakukan persiapan. Sejauh ini, tim pengacara dan KBRI Kuala Lumpur telah melakukan pertemuan dengan Siti Aisyah sebanyak lima kali.

"27-28 Maret kemarin ada juga tim dari Jakarta ke Malaysia untuk melakukan pertemuan dengan Siti Aisyah, untuk membahas langkah yang bisa mereka lakukan untuk melakukan pembelaan," ungkap Tata.

Dari pertemuan tersebut, tambah dia, ada beberapa nama baru yang sedang didalami untuk dapat membela Siti Aisyah. Sidang 13 April nanti merupakan sidang lanjutan yang akan menentukan apakah pihak kepolisian memiliki bukti cukup untuk melanjutkan penyelidikan.

"Sementara, kondisi Siti Aisyah dalam keadaan baik, tapi tetap tidak akan ada yang secara mental tidak terpengaruh dengan kasus seperti ini," jelasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement