REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, Irjen Saiful Maltha mengatakan pemerintah telah melakukan pembelaan kepada terdakwa Siti Aisyah dalam kasus kematian warga Korea Utara Kim Jong-nam. Menurut Saiful, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan kejahatan di luar negeri, pemerintah wajib melakukan pembelaan.
"Kepolisian sudah melakukan kerja sama dengan lembaga seperti Kemenlu untuk mengoordinasikan dengan perwakilan di Malaysia," ujar Saiful di Mabes Polri, Kamis (30/3).
Saiful mengungkapkan, beberapa waktu lalu utusan dari kepolisian telah dikirim ke Malaysia. Kementerian Luar Negeri selaku leading sector juga telah berkomunikasi dengan Polri.
Polri juga dilibatkan dalam investigasi kasus tersebut. Kepolisian ingin mencari tahu sejauh mana keterlibatan Aisyah dalam kasus kematian Kim Jong-nam.
"Lalu penentuan bantuan hukum yang kita berikan kepada dia. Kemudian yang berikutnya kira-kira apa yang bisa meringankan Siti Aisyah," katanya.