Sabtu 01 Apr 2017 02:02 WIB

Jembatan Cisomang Resmi Dibuka untuk Seluruh Golongan Kendaraan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Reiny Dwinanda
Foto udara kawasan Cisomang Kabupaten Bandung Barat, Kamis (29/12)  Kendaraan golongan dua yang terdiri truk dan bus harus melintasi jalan arteri di dekat Jembatan Cisomang jalan Tol Pubaleunyi KM 100 yang mengalami pergeseran di Kabupaten Purwakarta.
Foto: Wahyu Putro/Antara
Foto udara kawasan Cisomang Kabupaten Bandung Barat, Kamis (29/12) Kendaraan golongan dua yang terdiri truk dan bus harus melintasi jalan arteri di dekat Jembatan Cisomang jalan Tol Pubaleunyi KM 100 yang mengalami pergeseran di Kabupaten Purwakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jembatan Cisomang yang terletak di KM 100+700 Jalan Tol Purbaleunyi kembali dibuka untuk seluruh golongan kendaraan, kecuali kendaraan kelebihan beban (overload), terhitung mulai Sabtu, 1 April pukul 00.00 WIB.

Batas beban kendaraan yang diperbolehkan untuk melintasi Jembatan Cisomang untuk golongan II sampai dengan golongan IV maksimal 10 ton/sumbu. Sementara itu, kendaraan golongan V dizinkan melintas dengan berat total maksimal 45 ton/kendaraan.

General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, menjelaskan hingga saat ini perbaikan tahap 1 Jembatan Cisomang telah selesai. Proses perbaikan jembatan Cisomang secara keseluruhan diperkirakan rampung pada September 2017. "Kami akan melanjutkan tahap 2 secara simultan dengan perbaikan permanen dan prosesnya ditargetnya selesai pada akhir September 2017," kata Setia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (31/3).

Setia menjelaskan Jasa Marga dan kepolisian telah menyiapkan skenario penyaringan kendaraan dengan muatan berlebih (overload) yang melintas di Jembatan Cisomang pada Ruas Cipularang. Skenario penyaringan kendaraan diterapkan untuk kendaraan baik dari arah Bandung (KM 120) maupun dari arah Jakarta (KM 83) dengan menggunakan alat WIM (Weigh in Motion) yang bekerjasama dengan Pusjatan.

Selain itu, hal yang sama juga dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Bandung, tepatnya di KM 41. Kendaraan yang melebihi muatan akan dipasangi stiker sebagai tanda pelanggaran batas berat dan dimensi kendaraan.

Setia menghimbau pengguna jalan tol non golongan I untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan sebagai bagian dari ketaatan terhadap aturan serta demi kelancaran lalu lintas. "Kendaraan yang kelebihan muatan biasanya tidak dapat berjalan pada kecepatan minimum yang dipersyaratkan," kata Setia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement