Ahad 02 Apr 2017 10:47 WIB

MUI Sarankan Polri Dikembalikan pada Fungsinya

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
KH Cholil Nafis
Foto: dok.Pribadi / cholilnafis.tv
KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menyesalkan penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath. Karena itu, ia menyarankan agar Polri cermat dalam melakukan penangkapan atas dugaan makar tersebut.

"Saya pikir polisi perlu lebih cermat dalam melakukan penangkapan dengan tuduhan makar. Karena pengalaman pada penangkapan saat demo tempo lalu belum ada kelanjutan proses hukumnya," katanya, Ahad (2/4).

Tidak hanya menjelang Aksi 312, sebelum digelarnya aksi 212 lalu, aparat kepolisian juga menangkap beberapa orang tokoh terkait kasus dugaan makar. Mereka ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 lalu dalam rentang pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.

Kepolisian menetapkan tersangka atas kasus dugaan makar pada Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin Indra, dan Sri Bintang Pamungkas. Namun, kasus tersebut hingga kini tak ada kejelasannya.

Cholil pun menilai, langkah kepolisian tersebut merupakan bentuk kekhawatiran yang berlebihan, sehingga dinamika demokrasi menjadi kurang harmoni. Karena itu, ia menyarankan agar pejabat Polri mengembalikan fungsi institusinya untuk kepentingan negara, bukan malah menjadi teror bagi masyarakat.

"Dikembalikan fungsi Polri untuk kepentingan dan keamanan negara," kata Cholil.

Seperti diketahui, menjelang pelaksanaan Aksi 313 pada Kamis (30/3) malam, aparat kepolisian tiba-tiba menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththat yang menjadi penggerak aksi tersebut. Ia ditangkap atas dugaan makar bersama empat orang lainnya, yaitu aktivis Zainuddin Arsyad, Wakorlap Aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha, dan Andry.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement