REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Sri Bintang Pamungkas akan menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke pengadilan Internasional di Swiss. Alasannya, karena tidak mungkin ada penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya jika bukan karena Intruksi dari Tito sebagai kepala Kepolisian RI.
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengaku belum mendengar adanya rencana gugatan tersebut. Gugatan ini berkaitan dengan kasus makar pada 2 Desember 2016 lalu yang menjerat 10 orang tersangka. "Kami belum terima (pemberitahuan)," kata Boy melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (2/4).
Kendati demikian Boy mengatakan bila gugatan tersebut benar adanya, maka mereka siap menghadapi gugatan tersebut. "Tentunya kita siap," kata mantan Kapolda Banten ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jika ada gugatan tersebut, bahkan sampai ke pengadilan internasional, adalah hak Sri Bintang. Menurut dia, polisi siap untuk menjawab apa yang menjadi gugatan-gugatan tersebut.
"Itu hak mereka ya, kami tidak masalah, tidak apa-apa, akan kita jawab," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, polisi akan lebih dulu melihat gugatan tersebut seperti apa. Kemudian melihat siapa yang digugat dan apa yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan.
Sedangkan untuk kasus Sri Bintang beserta tersangka dugaan makar lainnya, sambung mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini, mengaku penyidikan dan penangkapan sudah sesuai dengan standar prosedur operasional. Bahkan, saat ini sedang dalam tahap pemberkasan yang nantinya akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini masih dalam penyusunan berkas. Nanti berkas selesai kita ajukan ke JPU," ujar dia.