REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Porli tidak mempermasalahkan terkait gugatan pasal makar yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Polri mengaku siap untuk menjelaskan pasal tersebut sesuai dengan aspek hukumnya.
"Silakan saja (menggugat), nanti di situ akan ada siapa yang tergugatnya, kalau misalnya kita tergugat lainnya, kita siap menghadapinya," kata Kabagpenum Divisi Humas Porli Kombes Martinus Sitompul di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Martinus mengatakan polri akan menjelaskan terkait Pasal Makar yang didugat itu. pasal tersebut yakni Pasal 87 dan 110 ayat (1) KUHP tentang percobaan Pemufakatan makar. "Kita siap memberikan pandangan-pandangan hukum kita," ujarnya.
Sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) baru saja mendaftarkan resume uji materil pasal makar ke MK. Mereka menganggap pasal tersebut tidak logis karena menyamakan percobaan dan pemufakatan jahat dengan makar itu sendiri.
"Pasal 87 dan 110 ayat (1) KUHP berpotensi melanggar hak konstitusi," kata anggota ACTA Habiburahman.
Dia menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak mendapatkan kepastian hukum. Kemudian juga melanggar Pasal 286 ayat (1) UUD 1945 soal perlindungan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Jika terus menerus melakukan penangkapan kata dia, artinya setiap orang yang mengkritisi pemerintah akan sangat rentan untuk dijerat dengan pasal makar tersebut. Dengan kata lain pemerintah melakukan kriminalisasi kepada mereka-mereka yang bersikap kritis.
"Semua pihak termasuk penyelenggara negara dan aparat keamanan harus berkomitmen menjaga demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat yang susah payah kita raih sejak reformasi 1998," kata dia.