Selasa 04 Apr 2017 03:56 WIB

Tuduhan Makar Aktivis 313 Dipandang Mengada-ada

Rep: Dea A Soraya/ Red: Indira Rezkisari
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3).
Foto: Indrianto Eko Suwarso
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta Pane, menganggap penangkapan terhadap lima anggota FUI tak ubahnya penangkapan terhadap Rachmati cs beberapa waktu lalu. Pasalnya, alasan penangkapan anggota FUI yang merupakan penggagas aksi 313 dipandang hanya dibuat-buat.

"Alasan yang digunakan polisi dalam melakukan penangkapan ini adalah makar dan itu terlalu mengada-ada dan lebay (berlebihan, red)," ujar Neta Pane, Senin (3/4).

Neta menjelaskan, kasus makar yang dituduhkan Polri kepada Rachmawati cs hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan sehingga kasusnya masih menggantung hingga sekarang. Sikap Polri, menurut Neta aneh terkait proses penangkapan. Polri berubah menjadi sangat represif.  

"Jika memang ada yang hendak melakukan makar tentunya TNI yang akan lebih tahu dan tidak akan tinggal diam. Tapi nyatanya TNI santai-santai saja tuh," jawab Neta.