REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik memindahkan penahanan empat tersangka tindak pidana upaya makar dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Polda Metro Jaya. "Ya betul dibawa ke Polda Metro Jaya," kata pengacara tersangka upaya makar "jilid II" Dahlia Zein di Jakarta Senin (3/4).
Dahlia menyebutkan tersangka yang dipindahkan ke Polda Metro Jaya yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre Zainudin. Dahlia mengungkapkan penyidik kepolisian membawa para tersangka usai gelar olah tempat kejadian perkara di Kalibata Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dini hari. Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.