Selasa 04 Apr 2017 16:21 WIB

Kokam: Lebih Baik DPD Dibubarkan Jika Dikuasai Parpol

Rep: Fuji EP/ Red: Ilham
Sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Pemuda Muhammadiyah menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perlu dibubarkan jika dikuasi partai politik (Parpol). Kokam juga mendukung ditegakkannya putusan Mahkamah Agung (MA) dan memberi sanksi pidana terhadap anggota DPD yang melakukan tindakan kekerasan di forum parlemen.

Komandan Kokam Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Mashuda mengatakan, aksi memalukan yang terjadi saat sidang paripurna DPD sangat tidak pantas. Sebab, aksi onar tersebut tidak hanya menciderai demokrasi, tapi juga memberikan nilai negatif terhadap posisi DPD. Padahal, seharusnya DPD dikuatkan sebagai institusi negara.

"Kepada DPD kita harapkan bisa mengimbangi DPR RI dan MPR, tapi hari ini kita lihat upaya parpolisasi men-take over DPD RI yang tadinya representasi perwakilan daerah," kata Mashuri kepada Republika.co.id saat menyampaikan Tritura Pembenahan Parlemen Indonesia di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (4/4).

Ia menegaskan, jika memang DPD dikuasai oleh partai atau oknum partai politik. Maka patut untuk dikaji lagi, apakah DPD perlu dibubarkan? Kokam melihat, kalau DPD hanya sebagai fraksi tambahan dari DPR. Maka tidak perlu ada DPD sebab nantinya akan selesai juga dengan cara-cara politik.

"Jika memang ini (DPD) institusi yang kita harapkan bisa merepresentasi aspirasi daerah dan dikuasai oknum politik, kami berharap (DPD) agar dibubarkan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kalau seperti ini, DPD sama dengan fraksi tambahan di DPR. Maka akan menjadi sangat lucu sekali. Ia menambahkan, aksi kemarin dilandasi oleh sejumlah anggota DPD yang menolak putusan MA. Hal ini tentu presen buruk DPD yang harusnya menjadi perwakilan negara dan menjalankan ketetapan hukum.

Ditegaskan dia, ketetapan MA kini telah diinjak-injak dan dilecehkan serta tidak dipatuhi oleh oknum-oknum tersebut. Oknum-oknum tersebut oleh sebagian orang disebut pemilihan ilegal. Oleh karena itu Kokam dengan tegas menyatakan, DPD harus mematuhi putusan MA demi menegakkan supremasi hukum.

"Kalau itu tidak dipatuhi (DPD), maka kami menyarankan (DPD) dibubarkan saja," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement