REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Nurcholis menyampaikan, parpolisasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak bisa dibenarkan. Sebab, DPD merupakan salah satu lembaga penyeimbang dari kekuatan-kekuatan yang ada di DPR.
"Jika DPD diinfiltrasi oleh kekuatan parpol, maka identitas kelembagaan tersebut akan kabur, DPD akan dikuasai oleh partai dan DPR dikuasai oleh partai," kata Ahmad kepada Republika.co.id saat menyampaikan Tritura Pembenahan Parlemen Indonesia di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (4/4).
Ia menerangkan, setelah identitas kelembagaan DPD RI kabur, maka sistem pengawasan dan keseimbangan tidak akan berjalan. Kondisi seperti ini yang akan menjadikan DPR dan DPD sebagai lembaga yang bisa kongkalikong.
Ia juga mengaku curiga adanya kekuatan parpol di DPD RI. Maksudnya, ada perlombaan untuk mendapatkan proyek-proyek di DPD yang kemudian masuk ke kas keuangan partai. Hal ini tentu akan jadi preseden buruk bagi fungsi legislasi kedepannya.
"Karena memang pada kenyataannya dalam beberapa tahap, dan beberapa wewenang lembaga produk legislasi kita itu tidak luput dari politik-politik kartel, adanya jual beli Undang-undang dan sebagainya," ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi seperti ini akan menjadikan lembaga negara semakin rumit dan kompleks. Sehingga logika kekuasaan akan mendominasi lembaga, dibandingkan hasrat untuk merepresentasikan aspirasi dan kepentingan masyarakat banyak.
Jika nantinya DPD RI tidak introspeksi diri dengan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya mereka implementasikan dan laksanakan. "Saya rasa DPD, khususnya oknum-oknum akan menjadi anak haram karena seluruh produk legislasi mereka akan sia-sia dan ilegal," jelasnya.