REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digeral di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum serta keterangan dari terdakwa.
Dalam pembuktiannya, tim penasihat hukum Ahok menanyangkan video KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ketika ikut berkampanye untuk Ahok di Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.
Dalam video tersebut, Gus Dur berada di atas panggung bersama putrinya Yenny Wahid dan Basuki Tjahaja Purnama. Dalam video singkat tersebut, Gus Dur menyampaikan bahwa surat Al-Maidah Ayat 51 tidak ada hubungannya dengan pemilihan kepala daerah.
"Tapi, kalau pemerintahan, tidak apa-apa. Kita harus tahu dong dimana pakainya ayat, bukan sembarang aja. Oleh karena itu, anda tidak perlu takut dan anda semua bersama-sama pilih orang pandai di pemerintahan. Betul? Basuki Ahok sudah membuktikan diri menjadi bupati yang baik di Belitung Timur. Hidup Ahok!," ujar Gus Dur dalam video yang diputar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
"Bisa gak sekarang orang berobat gak bayar? bayar Rp 5.000 untuk semua penyakit. Kenapa itu bisa? karena jujur, dia enggak ikut makan. Yang lain malah pengobatan ditilep. Enggak usah takut-takut, saya datang dari Jakarta demi kebenaran. Kalau politik gak ada hubungannya dengan agama," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gus Dur juga menjelaskan definisi dari 'kafir' bukanlah mereka yang beragama Kristen atau mereka yang Yahudi. Menurut Gus Dur, kafir adalah manusia yang tidak percaya akan adanya Tuhan.
Dalam rekaman video, usai Gus Dur berkampanye, Ahok langsung memberikan beberapa patah kata, dan mengaku bersyukur karena Indonesia memiliki seoarang tokoh besar seperti Gus Dur.
"Saya pertama-tama mau mengucap syukur karena di Indonesia ada seorang Gus Dur. Saya kira sulit mempertahankan persatuan kesatuan Indonesia. Banyak oknum elite karena korupsi lalu menggunakan SARA untuk menghalangi pemimpin jujur memimpin rakyat menuju kesejahteraan," ujar Ahok.
Salah satu tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, ditayangkannya video untuk membuktikan pernyataan bahwa non-muslim boleh menjadi gubernur.
"Untuk memberikan satu gambaran, cara pandang apakah betul makna surat Al Maidah seperti dimaknai dengan tuduhan Jaksa itu lho. Apakah dibolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman. Itu memberikan satu gambaran saja saya kira," kata Sirra.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.