Selasa 04 Apr 2017 18:50 WIB

KPU Yogya Siapkan Bukti Sidang Sengketa Pilkada di MK

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sidang gugatan hasil Pilkada Kota Yogyakarta oleh pasangan calon Pilkada Imam Priyono-Achmad Fadli di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menyiapkan bukti dan saksi terkait sidang gugatan tersebut.

"Kita sudah siapkan semua berkas bukti tahapan dalam proses Pilkada Kota Yogyakarta. Begitupula semua saksi dari penyelenggara Pilkada," ujar Ketua KPU Yogyakarta Wawan Budiyanto, Selasa (4/4).

Menurutnya, saksi yang akan diajukan dalam sidang panel pemeriksaan persidangan di MK nanti adalah saksi penyelenggara Pilkada dari tingkat pelaksana pemungutan suara hingga tingkat penyelenggara kota.Terkait pelibatan saksi ahli dalam sidang di MK, pihaknya belum akan mengajukan.

Diakuinya semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disiapkan untuk bersaksi. Kesiapan saksi-saksi untuk sidang panel di MK pekan depan juga akan dikoordinasikan dengan KPU RI. 

KPU Yogyakarta juga telah menyerahkan alat bukti saat sidang agenda jawaban KPU di MK beberapa waktu lalu. Alat bukti yang telah diserahkan di antaranya data-data terkait rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Yogyakarta, data pemilih, sosialisasi serta data pencalonan.

“Kalau itu masih kurang kami akan ajukan lagi. Kami memiliki data dokumen tertulis dan audio terhadap alat bukti itu. Kami siap beradu bukti,” katanya.

Sementara itu Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardianto menyatakan sudah menerima pemberitahuan dari MK terkait sidang  Senin (10/4) dengan acara mendengarkan keterangan ahli atau saksi pemohon, termohon, pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu. 

Dalam pemberitahuan melalui surat elektronik itu para pihak  dimohon mengajukan saksi maksimal 5 orang dan menyampaikan daftar saksi dan atau ahli beserta curriculum vitae kepada Panitera selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum hari sidang.

“Kami akan mengajukan lima saksi sesuai permintaan MK. Untuk saksi dan bukti kunci masih rahasia. Yang jelas melibatkan saksi tim kami saat rekapitulasi suara,” ujarnya.

Sebelumnya anggota tim advokasi hukum paslon Haryadi-Heroe, Sahlan Adi Putra Alboneh mengatakan siap jika sidang dilanjutkan pada sidang uji materi atau pemeriksaan persidangan. Pihaknya juga menunggu informasi resmi dari MK terkait jadwal sidang selanjutnya.  

“Kami sudah menyiapkan saksi-saksi yang memperkuat bukti-bukti yang diajukan. Intinya penyelenggaraan Pilkada Kota Yogyakarta telah berjalan dengan baik dan demokratis,” katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement