Rabu 05 Apr 2017 16:57 WIB

Supermarket tak Berizin Beroperasi di Yogya

Rep: Yulianingsih / Red: Andi Nur Aminah
Supermarket (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Supermarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Indipenden Pakta Integritas (FORPI) Kota Yogyakarta menemukan satu supermarket di Yogyakarta yang nekat berpoperasi. Padahal, supermarket tersebut belum mengantongi izin gangguan (HO) dari Pemkot setempat. Satu supermarket tersebut berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.

Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Winarta mengatakan, dia mendapat laporan dari masyarakat perihal beroperasinya supermarket berjejaring tersebut. "Setelah kita cek dan kita telusuri di lapangan ternyata memang belum memiliki izin gangguan (HO) tetapi sudah beroperasi," ujarnya, Rabu (5/3).

Forpi langsung menerjunkan tim dan melakukan sidak di lapangan. Berdasarkan hasil sidak, diketahui pihak manajemen masih mengurus izin HO ke Pemkot setempat. Namun, supermarket tersebut sudah beroperasi. "Belum mengantongi izin tetapi sudah beroperasi sejak 23 Maret kemarin," katanya.

Menurut Winarta, hingga detik ini tidak ada tindakan apapun dari instansi terkait di Pemkot Yogyakarta. Padahal, dia mengatakan, harusnya tim pengawasan di Pemkot Yogyakarta terkait izin ini sudah tahu karena waktu buka supermaket tersebut sudah cukup lama.

Diakuinya, jika modus seperti ini terus dibiarkan maka akan semakin menjamur pengusaha yang beroperasi dahulu usahanya baru mengurus izin. "Ini jelas tidak benar dan tidak adil. Harus ada tindakan tegas. Aturan harus ditegakkan," katanya.

Karenanya kata dia, Forpi juga  akan mengkaji terkait kategori toko modern berjejaring itu apakah masuk kategori minimarket atau supermarket. Jika minimarket dipastikan tidak bisa diproses izinnya karena ada peraturan pembatasan jumlah minimarket berjejaring. Termasuk menelusuri pihak yang menguruskan izin karena dari informasi Forpi ada pihak yang menguruskn izin. “Kami akan menelusuri siapa yang menguruskan izin. Kok berani membuka dulu, sebelum izin keluar,” ujarnya.

Winarta mengatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Penjabat Wali Kota Yogyakarta. Dia juga meminta Pemkot melakukan penertiban toko jejaring modern baik minimarket maupun supermarket. 

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono memastikan supermarket berjejaring di Jalan HOS Cokroaminoto tersebut belum mengantongi izin operasional termasuk belum mengantongi izin HO. "Baru izin mendidikan bangunan (IMB) saja, untuk HO belum ada," ujarnya.

Menurut dia, supermarket tersebut memang sudah mengajukan izin HO ke instansinya, tapi persyaratan belum lengkap yakni Surat Kepemilikan Bangunan. Oleh sebab itu, Dinas Perizinan belum menerbitkan izin HO. 

Setiyono mengatakan, izin yang diajukan tersebut memang untuk HO dan operasional supermarket. "Kategorinya memang supermarket karena luasannya di atas luas maksimal minimarket yakni 400 meter persegi," katanya.

Untuk izin pendirian supermarket menurutnya memang masih diperbolehkan. Berbeda dengan minimarket jejaring yang pendiriannya dibatasi. Selain izin HO dan operasional, supermarket harus mengantongi Izin Usaha Toko Modern dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Secara terpisah Kepala Seksi Penyidikan, Dinas Satpol PP Yogyakarta Widada mengatakan, Satpol PP akan mengundang manajemen toko modern di Jalan Hos Cokroaminoto pada Jumat (7/4) untuk dimintai klarifikasi. Pemberian sanksi sampai penutupan, kata dia, baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement