REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon Gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat resmi menutup patungan Kampanye Rakyat di pilkada Jakarta 2017, Kamis (6/4) sore. Patungan yang telah dibuka sejak 7 Maret itu berhasil mengumpulkan total dana Rp 27,1 miliar. Dana itu berasal dari 3.613 donatur.
Mayoritas penyumbang melakukan patungan via daring lewat www.ahokdjarot.id sekitar 2.763 donatur dengan total dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sementara sumbangan yang diperoleh melalui setoran tunai Bank BCA sebesar Rp 24,1 miliar. "Dari patungan yang masuk, mayoritas individu menyumbang dengan rata-rata Rp 100 ribu," ungkap Wakil Bendahara Tim Pemenangan Ahok-Djarot Joice Triatman.
Sebelumnya, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut pasangan calon hanya boleh mengumpulkan dana maksimal Rp 34,56 miliar. Meski masih jauh dari batas yang dibolehkan, tim pemenangan Ahok-Djarot sengaja menutup pengumpulan dana patungan mengingat pihaknya hanya menargetkan dana sebanyak Rp 25 miliar.
"Dengan akumulasi sisa dana di putaran pertama sebesar Rp 4,6 milar, timses menutup patungan putaran dua ini di angka Rp 27,1 miliar untuk mengikuti aturan KPUD tersebut," terang Joice.
Namun, sambung Joice, pengumpulan dana patungan hingga kini masih menyisakan persoalan. Pasalnya dari 3.613 donatur yang tercatat masuk dalam daftar penyumbang, masih ada sekitar 4 persen atau 1.437 formulir yang belum mengembalikan Surat Pernyataan Penyumbang disertai nomor KTP dan NPWP.
"Kami ingin peringatkan ada 40 persen yang formulirnya belum kami terima. Tapi mereka sudah kami telepon agar formulirnya segera dikirim tapi ada juga yang belum. Karena ditutup belum berarti selesai, masih harus menyerahkan formulir. Hal ini harus dilakukan guna mencegah adanya dana yang tidak dapat dipergunakan karena ketidaklengkapan syarat pemberian dana seperti yang terjadi pada putaran pertama," ucap Joice.
Anggota tim Kampanye Rakyat Michael Sianipar mencontohkan, pada putaran pertama lalu, terdapat dana sebesar Rp 1,7 miliar yang tidak dapat dipergunakan. "Itu karena ketidaklengkapan syarat, seperti belum mengirimkan Surat Pernyataan Penyumbang KPUD yang telah ditandatangani atau nomor KTP dan NPWP yang tidak dilengkapi," ujar Michael.
Public Relations Kampanye Rakyat, Nita Kartikasari, mengimbau pada semua masyarakat yang telah ikut patungan untuk mengecek apakah formulir patungan sudah diterima oleh tim Kampanye Rakyat sebelum masa tenang 12 April 2017.