Jumat 07 Apr 2017 16:57 WIB

Marbot, PAUD, dan Jumantik Gratis Naik Transjakarta

Rep: Noer Qomariah Kusunawardhani/ Red: Winda Destiana Putri
Transjakarta
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Transjakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat mengatur Marbot (Pengurus Masjid), Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik) mendapat fasilitas layanan gratis naik Transjakarta.

Ketiganya melengkapi kategori yang sudah ada untuk layanan gratis naik Transjakarta, yakni PNS/pensiunan PNS, tenaga kontrak yang bekerja di Pemda (termasuk pekerja PPSU, PHL dan PKWT), peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI, penghuni rumah susun sederhana sewa, penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek, anggota TNI dan Polri, veteran RI, penyandang disabilitas serta penduduk lanjut usia (di atas 60 tahun).

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono mengatakan kartu layanan gratis naik Transjakarta bagi Marbot (Pengurus Masjid), Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik) menunjukkan perhatian pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada mereka yang memiliki konsentrasi yang sama, yakni pelayanan.

"Marbot (Pengurus Masjid), Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik) merupakan pribadi yang berjasa dan penuh pengabdian dengan pelayanan. Nilai ini sama dengan yang dimiliki Transjakarta,” ujar Budi, Jumat (7/4).

Kartu layanan gratis naik Transjakarta akan memfasilitasi Marbot (Pengurus Masjid), Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dalam beraktivitas. Jumlah Marbot di DKI Jakarta sebanyak  3.200, Pendidik PAUD sebanyak 14.000, dan kader Jumantik sebanyak 20.000.

Untuk mendapatkan kartu pelayanan gratis Transjakarta, Marbot (Pengurus Masjid), Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik) hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan membawa fotokopi KTP serta pas foto terbaru ukuran 4 x 6.

Bagi Marbot, formulir akan diberikan ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta untuk diteruskan kepada marbot yang terdaftar dalam DMI Daerah Kota Administrasi masing-masing. Setelah formulir dikembalikan kepada DMI Daerah Kota Administrasi, petugas Transjakarta akan melakukan pendataan dan verifikasi secara langsung di masjid masing-masing wilayah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara itu Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik), formulir pendaftaran akan dibagikan ke kantor-kantor kecamatan wilayah administrasi. Penerima kartu diverifikasi serta disesuaikan dengan data dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan.

Berdasarkan data, Transjakarta sudah menerbitkan 15.648 kartu layanan gratis naik Transjakarta untuk kategori lansia, disabilitas, kepulauan Seribu, dan raskin. Jumlah pelanggan baik itu bus gratis maupun layanan gratis mencapai 24.870 setiap harinya. Pemilik kartu layanan gratis naik Transjakarta juga mendapatkan fasilitas gratis naik angkutan umum Koperasi Wahana Kalpika (KWK).

Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan khusus kartu Transjakarta gratis ini memang diberikan Dirut Transjakarta Budi Kaliwono untuk orang-orang yang layak diberikan intensif. "Awalnya marbot, tapi perlu beberapa segmen yang ditambahkan. Mengenai insentif itu kan banyak kaya marbot umroh itu juga insentif, umroh juga bisa untuk jumantik dan paud atau siapapun juga bahkan untuk wartawan juga yang memang ada kontribusinya dan nilai yang terbaik.  Ya memang bentuk insentif kepada siapa saja bisa, sudah ada sekarang dari kebijakan pemerintah di pergub juga sudah ada itu semua," kata Sumarsono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement