Jumat 07 Apr 2017 16:58 WIB

Minta Sidang Ahok Ditunda, GNPF MUI: Tindakan Polisi Berlebihan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Heri Aryanto membenarkan adanya surat dari Kapolda Metro Jaya Irjem M Iriawan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Heri mengatakan dirinya telah mengklarifikasi kepada PN Jakarta Utara mengenai kebenaran surat tersebut. "Suratnya diterima tanggal 5 April 2017," ujar Heri di PN Jakut, Jumat (7/4).

Selain mengklarifikasi beredarnya surat dari Polda Metro Jaya, Heri juga memasukan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Terkait surat tersebut, Heri mengatakan pihaknya surat yang dikirimkan Polda Metro Jaya adalah bentuk intervensi pihak kepolisian kepada proses hukum yang sedang berjalan.

"Tindakan Polda Metro Jaya yang meminta penundaan sidang sebagai tindakan yang berlebihan. Selain itu, penundaan sidang tersebut juga tidak sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," tegasnya.

Hal kedua dalam surat tersebut, kata Heri, merupakan dukungan kepada Pengadilan Jakarta Utara khususnya kepada Majelis Hakim untuk tetap melaksanakan persidangan tanggal 11 April 2017 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan sebagaimana ditetapkan dalam persidangan kemarin.

GNPF-MUI, lanjut Heri, menyampaikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang pembacaan tuntutan tetap dilaksanakan selasa besok.

"Ini penting karena dengan adanya surat tuntutan, maka pihak Kemendagri tidak dapat berdalih lagi dan pemberhentian sementara terhadap Ahok segera terlaksana," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement