REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang senator dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas dugaan penganiayaan yang dilakukan di sela rapat paripurna DPD RI, Senin 3 April 2017.
"Kami dari kuasa hukum pak Afnan baru saja melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi Senin, 3 april 2017, yang dilakukan oknum anggota DPD berinisial BR dan DJ yang diduga melakukan tindakan kekerasan kepada klien kami," ujar anggota tim kuasa hukum anggota DPD Muhammad Afnan Hadikusumo, Tony, Senin (10/4).
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPD RI dengan agenda pergantian pimpinan DPD, sempat terjadi kericuhan. Anggota DPD Muhammad Afnan Hadikusumo ditengarai mengalami kekerasaan oleh rekannya sesama anggota DPD. Anggota tim kuasa hukum Afnan, Tony kemudian melaporkan oknum yang diduga melakukan kekerasan itu ke Badan Kehormatan DPD RI.
Tony berharap Badan Kehormatan DPD dapat segera memproses laporan yang dilayangkan meskipun saat ini dalam Badan Kehormatan DPD masih terdapat kekosongan anggota dua orang. Selain melapor ke Badan Kehormatan DPD, tim kuasa hukum Afnan juga melaporkan oknum yang diduga melakukan kekerasan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama hingga mengakibatkan seseorang terluka.
"Kami minta Pak Kapolri tidak pandang bulu menangani kasus ini sesuai uundang-undang yang berlaku. Buktinya sudah ada hasil visum, serta rekaman beberapa video dari beberapa tayangan stasiun televisi dan video youtube," ujar Tony.