Selasa 11 Apr 2017 17:46 WIB

Pengamat: Ada Skenario Besar dalam Penundaan Sidang Ahok

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menduga ada skenario besar di balik putusan ditundanya sidang tuntutan kasus penodaan Agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, Selasa (11/4). Walaupun, kata ia, secara hukum acaranya hal itu sudah benar.

“Ini skenario yang ‘aduh’. Kalau Negara sudah jadi tim sukses mah ya susah emang. Hukum dipermainkan dan pengadilan diotak-atik,” tegas Warlan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (11/4).

Menurut Warlan, penundaan sidang putusan ini warnanya sudah sangat jelas. Maksudnya, lanjut Warlan, diawali dari surat permohonan penundaan izin dari Kapolri dengan alasan keamanan.

Kemudian berikutnya Jaksa Agung menyatakan setuju dengan saran Kapolri. “Sudah ketebaklah, saya juga punya tendensi, Jaksa Agung ingin menyelamatkan terdakwa,” tegas Warlan.

Warlan mengaku sudah menduga persidangan kasus penodaan Agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok akan ditunda. “Karena bagi orang seperti saya, yang mengerti hukum, ini sangat jelas pengadilan diotak-atik,” kata Warlan.

Warlan menyayangkan, permainan hukum seperti ini terjadi di dalam Negara yang mengaku sebagai Negara hukum. Ia khawatir nantinya respon masyarakat akan semakin marah, dan kecewa.

“Jadi, jangankan nantinya dapat putusan bebas, hukuman ringan pun sudah pasti, rakyat mikirnya itu sudah diintervensi, wong sidangnya di intervensi begini kok, apalagi substansinya, khawatir begitu,” jelas Warlan.

Ia mengatakan, seharusnya tadi pengadilan berjalan sebagaimana mestinya. Soal pengamanan yang ditakutkan beberapa pihak, lanjut Warlan, harus diperkuat dengan kekuatan optimal, bukan dengan cara mengintervensi keadilan.

Baca juga,  Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement