REPUBLIKA.CO.ID, SEPANG -- Siti Aisyah, WNI di Malaysia, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, dibawa ke Pengadilan Sepang, Kamis (13/4). Siti Aisyah dibawa ke pengadilan bersama dengan Doan Thi Huong, warga Vietnam yang didakwa dalam kasus yang sama.
Seperti dilansir Asia One, Kamis, (13/4), keduanya dibawa ke hadapan pengadilan pada pukul 09:00. Kasus ini dapat ditransfer ke Pengadilan Tinggi Shah Alam untuk diadili bersama.
Dua konvoi polisi mengawal Doan Thi Huong dan Siti Aisyah secara terpisah dan dengan sangat ketat. Mereka sampai di pengadilan sebelum pukul 08.00.
Mereka tiba beberapa menit secara terpisah. Kemudian langsung bergegas ke kompleks melalui pintu samping pengadilan.
Kedua pengacara yakni Hisham Teh Poh Teik dan Datuk Naran Singh terlihat beberapa menit kemudian. Kedua pengacara tersebut rupanya datang untuk mendampingi Doan Thi Huong.
Pada Rabu, Hisham bertemu ayah Doan, Doan Van Thanh untuk mendiskusikan kasus anaknya tersebut.
Doan Van Thanh sudah ada di Malaysia bersama sepupu terdakwa Doan, Tran Huy Hoang. Mereka ke Malaysia setelah mendapatkan bantuan dari LSM yang membiayai perjalanan mereka.
Doan dan Siti dikenai KUHP 302 atas pembunuhan Kim Jong Nam. Mereka terancam hukuman mati.