REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merazia tempat karaoke dengan mengamankan sembilan pemandu karaoke di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates.
Pelaksana Tugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo Duana Heru Supriatna di Kulon Progo, Jumat, mengatakan razia melibatkan petugas gabungan yang terdiri atas polres dan Kodim 0731/Kulon Progo pada Kamis (13/04). "Pada razia Kamis malam, kami mengamankan sembilan pemandu lagu yang tidak memiliki izin tinggal dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," kata Duana.
Ia mengatakan semua objek karaoke di Kulon Progo sebenarnya sudah ditutup dan disegel, kecuali satu tempat karaoke yang berizin. Namun ternyata, semuanya masih beroperasi sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu dilaksanakan kegiatan terpadu untuk menegakkan aturan dan mengamankan keputusan penutupan tempat karaoke. "Razia ini menindaklanjuti laporan masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang resah dengan adanya pemandu karaoke yang berbapakaian minim dan sering terjadinya keributan di tempat karaoke," kata Duana.
Untuk itu, kata Duana, Satpol PP menyegel seluruh ruangan dan pintu utama masuk tempat karaoke. Satpol PP mengamankan seperangkat alat karaoke sampai pemilik mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2015. "Penyitaan perangkat karaoke supaya tidak beroperasi. Kami sudah menyegel tempat, tapi mereka beroperasi. Salah satu jalan, kami menyita peralatannya," katanya.
Selain itu, kata Duana, petugas mengamankan belasan minuman keras berbagai merek, yakni, minuman keras golongan A, B dan C sebanyak 18 botol, miniman keras oplosan 3,5 botol dan satu toples. "Ini bagian dari cipta kondisi. Ke depan razia gabungan seperti ini kita lakukan secara intensif lagi, sehingga saat memasuki bulan suci Ramadhan tercipta kondisi aman dan nyaman," kata dia.