REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menjabarkan, pencegahan atau penangkalan terhadap seseorang yang terkait suatu tindak pidana adalah bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Maka dari itu, pencegahan yang diberlakukan KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto tidak boleh diintervensi kekuasaan apapun.
"Pencegahan atau penangkalan terhadap seseorang yang terkait suatu tindak pidana adalah bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka dari intervensi kekuasaan apapun. Termasuk, dari legislatif (DPR) maupun eksekutif (Presiden)," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (15/4).
Fickar melanjutkan, tidak bolehnya kekuasaan apapun mengintervensi pencekalan Setya Novanto sebagai konsekuensi dari Indonesia sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum. Sehingga, yang berkuasa bukanlah orang per orang, melainkan hukum yang mengatur kehidupan bernegara.
"Ini konsekuensi dari Indonesia sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum. Jadi yang berkuasa bukanlah orang per orang, tetapi hukum yang mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat," terang Fickar.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Setya Novanto atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi KTP El.
Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan tersebut. Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah.