Senin 17 Apr 2017 20:29 WIB

Sekda DIY Diminta Jadi Jangkar Komunikasi

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Fernan Rahadi
Keraton Yogyakarta
Foto: traveljournal.net
Keraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan posisi Sekda DIY sesuatu yang penting. Hal itu dikarenakan Sekda DIY menjalankan dua Undang-Undang yakni UU pemerintah umum dan UU Keistimewaan. 

"Menjadi Sekda DIY itu ada tambahan menjalankan kewenangan keistimewaan. Sehingga kandidat yang lolos jadi Sekda DIY  harus menjadi jangkar komunikasi dan dituntut mampu menjadi jembatan antara Gubernur dan instansi daerah, ’’kata  Inung pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/4).  Selain itu, Sekda harus mampu menjadi dinamisator dari organisasi perangkat daerah yang ada.

Lebih lanjut ia mengatakan menjadi Sekda DIY harus mampu melakukan komunikasi politik dengan DPRD dalam rangka membangun sinergi merencanakan pembangunan serta menjalankan politik anggaran. "Dewan tidak memiliki kepentingan secara personal dengan figur kandidat Sekda, tetapi dewan memiliki kepentingan terhadap kapasitas dan kompetensi yang bersangkutan,’’tuturnya.

Sebagaimana yang telah diketahui ada enam kadidat jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah DIY tahun 2017 yang memenuhi syarat administrasi dan berhak  mengikuti tahap seleksi selanjutnya (Uji Kompetensi, Penulisan Makalah dan Uji Gagasan).