Selasa 18 Apr 2017 06:55 WIB

Pemutilasi Anggota DPRD di Lampung Divonis Hukuman Mati

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis hukuman mati Brigadir Medi Andika terdakwa pemutilasi anggota DPRD Kota Bandarlampung. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, di PN Tanjungkarang, Senin (17/4) majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandarlampung M Pansor.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Majelis hakim menghukum mati Medi Andika dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan mutilasi terhadap M. Pansor anggota DPRD Kota Bandarlampung. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim mengatakan sebelum memotong-motong tubuh korban, terdakwa lebih dahulu menembak korban, saat berada di dalam mobil. Mutilasi dilakukan di rumah Medi Andika di Perumahan Permatabiru, Sukarame, Kota Bandarlampung.

Usai memutilasi korban, terdakwa membawa potongan tubuh tersebut ke Martapura Oku Timur, Sumatera Selatan dibantu temannya Tarmizi. Menurut majelis untuk menghilangkan jejak sebelum dibuang dibawah jembatan di daerah Martapura itu, terdakwa juga membakar potongan tubuh korban dengan bensin.

Majelis hakim juga menilai, keberatan kuasa hukum maupun terdakwa, yang menyatakan bahwa Medi bukan pelaku utamanya, namun hanya selaku pembuang mayat korban tidaklah beralasan dan tidak didukung bukti-bukti yang ada.

Sedangkan pengakuan terdakwa yang menyebutkan istri korban terlibat dalam pembunuhan tersebut, menurut mejelis hakim tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan, karena tidak ada bukti-bukti yang kuat.

Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya. Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Medi pada sidang, Rabu (29/3) dengan tuntutan hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement