REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto menegaskan DPR tak akan mengirimkan surat keberatan atas pencegahan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Hal ini disebutnya sebagai sikap DPR untuk menghormati keputusan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nggak. Nggak kita nggak menyampaikan. Dan kita sangat kooperatif, kita menghargai KPK," kata Setya Novanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/4).
Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada fraksi yang memutuskan untuk mengirimkan surat keberatan pencegahannya. Menurut dia, anggota DPR pun memahami permintaannya untuk membatalkan pengiriman surat keberatan pencegahan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dan tentu saya terima kasih kepada semua fraksi dan juga pimpinan yang rencana untuk mengusul surat. Tapi setelah saya sampaikan, mereka juga bisa mengerti," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mencegah Setya Novanto yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik selama enam bulan.