Selasa 18 Apr 2017 20:38 WIB

Kebakaran yang Tewaskan Sekeluarga di Medan Memang Disengaja

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho memaparkan kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Medan, Rabu (5/4).
Foto: Republika/Issha Harruma
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho memaparkan kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Medan, Rabu (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi resmi menyatakan kebakaran di Jl Milala, Sidomulyo, Medan Tuntungan, Medan, yang menewaskan empat orang sekeluarga, Rabu (5/4), disengaja. Polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengarahkan penyidik untuk menyimpulkan rumah korban sengaja dibakar.

Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, kesimpulan tersebut didapat berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim forensik, ahli kedokteran dan pihak berkompeten lain. "Kesimpulan olah TKP menyebutkan, ini adalah pembakaran atau rumah ini sengaja dibakar dengan bensin. Bukan dari dalam tapi dari luar. Ini adalah tindak pidana, pembunuhan," kata Rycko di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4).

Rycko mengatakan, polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam pembakaran rumah tersebut. Lima orang telah diringkus, sementara empat tersangka lain masih diburu.

Kelima tersangka yang diringkus, yakni JNP (18) yang mengawasi keadaan di TKP, MG (38) yang membakar bagian pintu depan, CMG (54) yang membiayai proses pembakaran, JMG (51) yang menyuruh membakar, dan RSG (24) yang ikut membakar. Para tersangka mengaku telah merencanakan pembakaran rumah tersebut sejak lebih dari sebulan sebelumnya. 

Usai api padam, Rycko mengatakan, kelima korban ditemukan dalam kondisi berkumpul di ruang belakang dekat pintu keluar rumah. Mereka disebut berusaha keluar melalui pintu belakang, namun ternyata api juga telah membakar pintu tersebut.

"Titik api lebih dari satu, terbesar di pintu depan dan belakang. Pelaku yang lakukan pembakaran sengaja membakar pintu depan dan belakang dari luar," ujar dia.

Kesimpulan bahwa api sengaja disulut ini didapat dari sejumlah fakta yang ditemukan di lokasi. Rycko pun menyebutkan sejumlah temuan itu. "Terdapat pecahan kaca di dalam dan di dalam rumah, tim menemukan banyak sekali bahan bakar. Berarti ada yang menyiram bahan bakar dari luar," ujar dia.

Rycko mengatakan, korban meninggal dunia karena menghirup gas karbondioksida atau CO2. Selain itu, di seluruh tenggorokan dan paru-paru korban juga dipenuhi jelaga. "Ini menunjukkan selain CO2, korban juga menghirup jelaga hasil pembakaran," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 187 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e. Mereka terancam hukuman mati karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana dan pembakaran.

Sebelumnya, kebakaran hebat yang menewaskan satu keluarga terjadi di Jl Milala, Sidomulyo, Medan Tuntungan, Medan, Rabu (5/4) subuh. Kejadian tersebut menewaskan empat orang yang merupakan satu keluarga, yakni Marita Sinuhaji (57), anaknya bernama Frengky Riza Ginting (28) serta anak Prengki, Kristin Ginting (8) dan Selvi Ginting (5). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement