Rabu 19 Apr 2017 23:51 WIB

Polres Malang Kota Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba Asal Madura

Rep: Christyaningsih/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Kepolisian Resor Malang Kota membekuk pengedar sabu yang berasal dari jaringan asal Madura. Tiga pengedar yang semuanya tinggal di Kota Malang diringkus pada awal bulan ini. 

Kasat Narkoba Polres Malang Kota AKP Imam Mustaji menyebutkan tiga tersangka yang ditangkap adalah Muhamad Mustari (46), Misman (46), dan Musawil (46). "Sabu-sabu diperoleh Musawil dari bandar di Madura yang kemudian dijual kepada Misman," jelas Imam dalam rilis pada Rabu (19/4). Dari tangan Misman, sabu kemudian dijual kepada Mustari. 

Selain berasal dari kampung halaman yang sama yakni Madura, tiga tersangka memiliki rumah yang saling berdekatan di satu kampung. Alhasil transaksi narkoba pun berjalan mulus. "Saat ini polisi masih mengejar satu DPO berinisial M asal Madura yang menjadi pemasok," imbuh Imam. 

Dari tangan Musawil, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,95 gram. Dari Misman disita 82,25 gram sabu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini mengemas sabu dalam 32 klip. 

Sedangkan pada Mustari disita barang bukti sebanyak 9 klip dengan berat total 2,52 gram. "Dari pengakuan tersangka mereka menjual sabu-sabu kepada warga di perkampungan," Atas perbuatannya, mereka dikenai pasal bervariasi yakni Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkoba Nomor 35 tahun 2009. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement