Kamis 20 Apr 2017 18:28 WIB

BNN Gorontalo Sita 25 Paket Sabu-Sabu

Sejumlah barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Sejumlah barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo menyita 35 paket narkoba jenis sabu-sabu dari AU. AU  juga tercatat sebagai residivis kasus yang sama tahun 2014 di Kota Gorontalo.

Kepala BNN Provinsi Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto Kamis (20/4) mengatakan narkoba tersebut disita dari seorang warga berinisial AU yang diduga menjadi pemilik barang terlarang tersebut. "Selain itu kami juga menemukan dan menyita empat butir ekstasi dan uang tunai Rp 25,6 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. Dua bilah golok dan alat hisap sabu dan kwitansi kemungkinan untuk transaksi pembayaran," katanya.

Kepala BNN menjelaskan pengungkapan kasus itu telah menjadi target sejak tiga bulan lalu, berkat informasi dari masyarakat. "Tersangka merupakan bandar yang memperoleh narkoba tersebut dari daerah Sulawesi Tengah," katanya.

Sebelumnya, pihak BNN Provinsi Gorontalo menangkap seorang pembeli berinisial R. Dari hasil pengembangan terkait AU itulah hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

"Semua narkoba berada di dalam kamar tersangka AU yang juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang ditahan tahun 2014," kata Oneng.

Ia menambahkan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk mencari jaringan lainnya. "Ancaman hukuman bagi AU penjara minimal 12 tahun hingga bisa hukuman mati," katanya. 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement