Senin 24 Apr 2017 12:15 WIB

Polda NTT Tangan 38 Kasus Korupsi Selama 2016

Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggani 38 kasus perkara Korupsi selama 2016. Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast di Kupang, Senin (24/4) mengatakan, dari jumlah tersebut ada 15 tersangka yang perkaranya sudah dinyatakan lengkapa atau (P21).

Aparat kepolisian sebagai salah satu institusi penegakkan hukum di Indonesia, selain kejaksaan diberikan wewenang dan otoritas dalam upaya memberantas praktik korupsi di negeri ini. Keberadaan kedua institusi ini sendiri diharapkan mampu menanggani dan membongkar kasus korupsi di wilayah NTT yang merupakan wilayah kepulauan itu.

Jules menambahkan dari sejumlah kasus yang ditangani tersebut ia mengatakan empat kasus ditangani oleh Polda NTT. "Sedangkan 34 lainnya ditangani polres dan jajaran di 22 kabupaten/kota. "Kita tak tangani semua, tetapi lebih banyak kasus korupsi di setiap kabupaten/kota di NTT ini," tambahnya.

Namun dari hasil penaganan kasus korupsi sebanyak rmpat kasus itu, Polda NTT berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara, 34 kasus lainnya yang ditangani polres jajaran di NTT berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Lebih lanjut Jules yang pernah menjabat sebagai Kapolres Manggarai Barat ini mengatakan, dari sekian banyak kasus tersebut, ada satu kasus yang paling menonjol yang ditanggani oleh Polda NTT. "Kasus tersebut adalah proyek pembangunan pasar lama Kalabahi, Kabupaten Alor, dengan tersangka LRW dan JD dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Sunarta mengatakan selama 2016 pihaknya sudah menyelamatkan uang negara sekitar Rp 3,9 miliar, yang terdiri atas tingkat penyidikan Rp 911,256 juta dan tuntutan Rp 3,034 miliar.

"Terhadap prestasi ini untuk tingkat nasional Kejati NTT mendapat predikat ketiga dalam upaya pemberantasan korupsi. Upaya ini akan tetap ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang dan tidak akan besar kepala,"ujarnya.

Secara umum katanya, sampai dengan Desember 2016 tahap penyelidikan 24 kasus, penyidikan 57 kasus, penuntutan yang merupakan asal kasus dari hasil penyidikan kejaksaan 60 kasus, dan dari penyidikan Polri 17 kasus. Sedangkan yang sudah dieksekusi sebanyak 43 kasus. Ia menambahkan kedepannya, pihaknya harus menciptakan kondisi bahwa di NTT nyaman untuk bekerja dan terus meningkatkan kinerja dalam hal penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement