Kamis 27 Apr 2017 10:02 WIB

Simpan Sabu, Seorang Ibu Muda Dicokok Polisi

Rep: Djoko Suseno/ Red: Bilal Ramadhan
Para tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).
Foto: Antara/Nwa Kanu
Para tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Indramayu dicocok polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya. Tersangka Nur (22 tahun) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti tiga oaket sabu yang dibungkus plastik bening serta dilapisi tisu dan lakban. Tersangka ditangkap polisi pada Selasa (25/4) sekitar pukul 02.40 WIB.

"Penangkapan ini hasil dari pengembangan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada oara wartAwan, Kamis (27/4).

Penangkapan tersangka Nur, kata Yusri, berawal dari pengembangan kasus narkoba yang disidik Satuan Narkoba Polres Indramayu. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Nur. Untuk bisa menangkap tersangka dengan barang bukti, imbuh dia, polisi terlebih dulu melakukan penyelidikan.

Setelah yakin pelaku memilikinbarang bukti, polisi pun langsung menggebereg rumah tersangka. Tersangka dijerat dwngan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Polisi masih mengembangkan kasus ini dan disuga pelaku bagian dari jaringan," jelas Yusri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement