REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan usulan hak angket Komisi III DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibahas dalam rapat paripurna sebelum penutupan masa sidang IV DPR pada Jumat (28/4).
Fahri menyebut lanjutan permohonan penggunaan hak angket tersebut telah ditandatangani pengusul sebanyak 25 anggota dari delapan fraksi.
"Besok itu akan dipersilakan pengusul dibacakan di Paripurna. Lalu setelah itu akan ditanyakan kepada anggota apakah langsung ada persetujuan atau tidak," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/4).
Fahri mengatakan, terdapat mekanisme dalam penyampaian usualan hak angket yakni tanggapan langsung anggota dari setiap fraksi atau pengambilan keputusan ditunda.
Fahri mengungkap, dua fraksi yang diketahui tidak ikut tanda tangan dalam usulan yakni fraksi Partai Demokrat dan PKS. Namun, ia sendiri yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKS ikut menandatangani usulan tersebut.
"Tadi Demokrat dan apa ya tadi, PKS. Tapi PKS saya nekat," ucapnya.
Fahri melanjutkan, dalam rapat Bamus penjadwalan paripurna DPR besok juga tidak ada pihak yang keberatan usulan tersebut dibacakan dalam paripurna penutupan masa sidang besok. Hanya beberapa menekankan, agar komunikasi usulan tersebut bisa disampaikan dengan baik ke publik.
"Kalau dilihat usulannya, banyak sekali pertanyaannya, kita tau kan KPK sudah cukup lama banyak sekali pertanyaan, ya itu saja lah yg diklarifikasi, bagaimana kepantasan," katanya.
Fahri juga memprediksi jika pun usulan tersebut dibacakan pada paripurna besok, akan diwarnai interupsi anggota DPR lain.
"Kemungkinan besar ada interupsi pasti, ada anggota atau fraksi yang akan bertanya biasa, itu dinamikanya. Tapi kita lihat saja. Karena ini yang saya ingin garis bawahi ini kan penggunaan hak bertanya, yang hari-hari merupakan hak DPR," jelasnya.