Kamis 27 Apr 2017 21:28 WIB

Pabrik Pembuat Sabun Pepaya di Tangerang Digerebek

Rep: Ronggo Astukoro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sabun batangan (ilustrasi).
Foto: wkp.maluke.com
Sabun batangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menggerebek pabrik pembuat sabun pepaya di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Pabrik ini diduga ilegal dan menggunakan bahan berbahaya.

"Ada kemungkinan produk di pabrik ini mengandung bahan-bahan berbahaya. Konsumen yang menggunakannya bisa terkena kanker," jelas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, Kamis (27/4).

Ia menjelaskan, bila konsumen menggunakan sabun mengandung kandungan berbahaya dapat menyebabkan kanker. Apalagi bila unsur tersebut langsung terkena ke kulit.

"Unsur langsung ke kulit bisa kanker. Itu dari whitening soap kalau ada mercurinya dengan kualitas yang tidak terjamin dan proses yang tidak higienis," tutur Penny.

Penny juga mengatakan, ada indikasi aspek penipuan dan pemalsuan di pabrik ini, seperti produk impor resmi yang ada di toko di Indonesia tapi dibuat di Indonesia. Untuk bahannya, lanjut Penny, bisa jadi mengekspor dari Thailand.

Jumlah sabun yang ditemukan oleh BPOM di pabrik ini mencapai 82.000 buah. BPOM menemukan sabun tersebut beserta bahan baku, kemasan karton, mesin mixer, mesin potong, mesin kemas primer dan lainnya. "Nilai keekonomian temuan diperkirakan mencapai Rp 5 miliar," ujar Penny.

Hingga kini, BPOM masih mencari tahu siapa pemilik pabrik yang memproduksi sabun pepaya dari berbagai merk ini. Penny menambahkan, ada empat merek jenis sabun pepaya dari Filipina dengan bungkus yang berbeda. Ada juga dua merek yang berasal dari Thailand.

"Pabrik ini diperkirakan sudah beroperasi 3 bulan dan kemungkinan berpindah-pindah. Pemiliknya masih dicari dan ditelusuri," sambung dia.

Menurutnya juga, jika terbukti melanggar, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana serta penjara. BPOM menduga, pelaku melanggar Pasal 197 Undang-undang No. 36/2009 tentang kesehatan. "Dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah," tutur Penny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement