Jumat 28 Apr 2017 13:16 WIB

Ini Alasan Tiga Fraksi Walk Out dalam Rapat Paripurna Hak Angket KPK

Suasana ruangan sidang paripurna yang kosong di Gedung Nusantara II saat terjadi aksi walk out sejumlah anggota DPT saat membahas hak angket KPK, Jumat (28/4)
Foto: Fauziah Mursid/Republika
Suasana ruangan sidang paripurna yang kosong di Gedung Nusantara II saat terjadi aksi walk out sejumlah anggota DPT saat membahas hak angket KPK, Jumat (28/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB memrotes keputusan Pimpinan DPR yang dianggap tidak mengakomidasi suara fraksi yang menolak usulan Hak Angket KPK, bahkan mereka keluar dari Rapat Paripurna DPR atau "walk out".

"Gerindra juga tidak mau ngotot, kalau mau ambil keputusan bisa melalui lobi dahulu. Namun ini tidak dilakukan lobi, namun langsung diambil keputusan," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani usai Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (28/4).

Dia menjelaskan F-Gerindra sebenarnya mengusulkan agar terkait Hak Angket KPK itu ditunda pengambilan keputusannya, dan dilakukan lobi tingkat fraksi seperti yang biasa terjadi di DPR. Namun, menurut dia kalau cara yang diambil Pimpinan DPR tidak mendengarkan pendapat anggota DPR yang lain maka Gerindra memutuskan "walk out" dan tidak bertanggung jawab dengan persoalan tersebut.

"Ya sudah kami mendinggan 'walk out'. Kami tidak tahu dan tidak bertanggung jawab apa yang diputuskan," jelasnya. Muzani menjelaskan ke depan, F-Gerindra akan melakukan lobi dengan fraksi-fraksi lain untuk bisa membatalkan keputusan terkait Hak Angket KPK tersebut.

 

Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan fraksinya "walk out" karena kecewa terhadap pimpinan sidang yang tidak mengakomodasi suara anggota dewan. Dia menilai pimpinan rapat tidak menjalankan mekanisme yang sesuai peraturan yang ada.

"Ya sangat kecewa, memutuskan tanpa mengakomodir suara anggota, pimpinan sidang tidak menjalankan mekanisme rapat," ujar Cucun.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik dalam Rapat Paripurna itu membacakan sikap fraksinya yaitu memandang Hak Angket KPK mengarah pada pelemahan KPK dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.

Dia menjelaskan Demokrat memandang penggunaan hak angket itu tidak tepat waktu sehingga fraksinya tidak setuju dengan usulan tersebut. Erma mengatakan klarifikasi penggunaan kewenangan-kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi adalah keniscayaan.

"Namun, hal itu dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme lain yang dimungkinkan UU tanpa ganggu iklim pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Dia menjelaskan KPK bukan malaikat dan harus dikoreksi agar cermat dan akuntabel menggunakan kewenangannya untuk memberantas korupsi. F-Demokrat menurut dia mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi kerja KPK agar menjadi institusi yang kredibel, akuntabel dan tidak pilih kasih dalam menegakkan keadilan berantas korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement